Mantan Penyidik KPK Sebut Kasus Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Cukup di Polda
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Penanganan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya tanpa harus ditarik ke Bareskrim Polri. Hal ini diutarakan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. “Cukup di Polda Metro,” kata Yudi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Yudi yang kini bertugas di kepolisian meyakini Polda Metro Jaya mampu menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan itu karena memiliki sumber daya yang mumpuni.
Advertisement
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu tidak sependapat dengan Kompolnas yang menilai kasus tersebut sebaiknya ditangani oleh Bareskrim Polri, mengingat status dan derajat antara lembaga yang diperiksa dan memeriksa sederajat.
“Kasus ini ditangani Polda Metro pertama kali dan sudah berpengalaman juga,” ujar Rudy, yang kini menjabat sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri).
Terlebih, kata Yudi, kasus tersebut juga mendapat asistensi dari Mabes Polri sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Banyak kok eks penyidik KPK dari kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar,” kata Yudi.
Rekan kerja Novel Baswedan itu meyakini, Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang pernah bertugas di KPK sebelumnya, salahnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.
“Pak Karyoto itu berpengalaman, selain mantan Deputi Penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi,” katanya.
BACA JUGA: Wisata Bantul: Kebun Buah Mangunan, Harga Tiket dan Rute Menuju Lokasi
Yudi yang juga aktif sebagai influencer antikorupsi itu menyebut kasus pemerasan oleh oknum pimpinan KPK itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan KUHP.
Ia memaklumi banyak masyarakat awam soal tersebut, pemerasan merupakan salah satu tindak pidana korupsi Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ada 30 pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dibagi menjadi tujuh, yang paling banyak dikenal masyarakat soal suap-menyuap, kerugian keuangan negara dan gratifikasi.
“Kalau yang pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan itu jarang memang orang paham tapi itu ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Hingga kini, Yudi mengaku masih mempercayai penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut ditangani sampai tuntas.
Dia pun menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut adalah murni upaya penegakan hukum, bukan karena unsur politisasi atau kepentingan lainnya.
“Saya melihat ini murni penegakan hukum, karena diduga ada perbuatannya apalagi saksi-saksi sudah diperiksa, kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya peristiwa pidananya ada, tinggal nanti menemukan tersangkanya dan memperkuat pembuktian,” kata Yudi.
6 Orang Diperiksa
Menurut Yudi, masyarakat juga sudah paham bahwa penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya adalah upaya untuk membongkar adanya dugaan kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
“Jadi masyarakat tidak perlu bergejolak, bagi masyarakat kasus korupsi di Kementan diusut tuntas dan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di dugaannya kepada mantan Kementan diusut tugas juga,” katanya.
Apa yang diamatinya, Yudi memastikan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Mabes Polri sudah sesuai prosuder. “Sesuai prosedur aja,” kata Yudi.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan tanggal 21 Agustus. Adapun keenam saksi tersebut, satunya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir, dan ajudan dari Mentan SYL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Nyoblos di Pilkada Bantul, Haedar: Hal yang Mengganjal di Pemilu Harus Berakhir di Pilkada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
- Buron Judol Handoyo Salman Ternyata Ditukar dengan Buron Filipina Hector Aldwin Pantollana
- Dorong Inovasi Bisnis Perumahan, BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur di UGM
Advertisement
Advertisement